Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rengka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
VISI
"Menjadi terdepan dalam sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor"
MISI
"Mewujudkan sistem pengujian kendaraan bermotor yang transparan, handal dan profesional"
Tujuan :
-
Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dijalan;
-
Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan;
-
Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Kendaraan Bermotor yang diwajibkan Uji berkala menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 yaitu terdiri dari;
-
Mobil Penumpang Umum;
-
Mobil Bus;
-
Mobil Barang;
-
Kereta Gandengan;
-
Kereta Tempelan.
Pemeriksaan dan Pengujian Fisik Kendaraan Bemotor meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi:
-
susunan;
-
perlengkapan;
-
ukuran;
-
karoseri; dan
-
rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi:
-
Emisi Gas Buang,
-
Kebisingan Suara,
-
Efisiensi Sistem Rem Utama,
-
Efisiensi Sistem Rem Parkir,
-
Kincup Roda Depan,
-
Suara Klakson,
-
Daya Pancar Dan Arah Sinar Lampu Utama,
-
Radius Putar,
-
Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan,
-
Kesesuaian Kinerja Roda Dan Kondisi Ban,
-
Kesesuaian Daya Motor Penggerak Terhadap Berat Kendaraan