1. PENDAFTARAN

Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran dengan melampirkan berkas persyaratan. klik untuk melihat dokumen persyaratan -> (Persyaratan Pengujian Kendaraan bermotor)
pemohon mendapatkan Surat Tanda Retribusi Daerah untuk melakukan pembayaran.

2. PEMBAYARAN

Pemohon dapat melakukan pembayaran dengan cara :

a. Pembayaran Non tunai dengan menggunakan uang elektronik (bjbdigi, gopay, shoppeepay, link aja, bca mobile, mandiri e-cash, Dana, ovo dan e-wallet sejenisnya)

b. Pembayaran Tunai di Bank BJB kantor cabang Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.
setelah pembayaran dilakukan pemohon mendapatkan bukti pembayaran

3. VERIFIKASI PEMBAYARAN

Pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke loket pendaftaran untuk diverifikasi petugas untuk dapat melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.

4. PROSES PENGUJIAN

Pemohon membawa kendaraannya ke lokasi pengujian.
a. Prauji, merupakan awal kegiatan pemeriksaan kendaraan meliputi:
- Pemeriksaan kebersihan dan keapikan kendaraan;
- Pemeriksaan kesesuaian identitas dengan fisik kendaraan meliputi : Merk dan Type, Nomor mesin, Nomor Rangka, Nomor Uji
- Body, meliputi : Kondisi Body, Bemper depan dan belakang, Bagasi, Bak muatan, Kaca, Pintu pintu dan jendela, Tulisan, Reflektor merah/pemantul cahaya
- Ban dan pelk, meliputi : Ukuran dan jenis, Keadaan Ban, Kedalaman alur, Ban cadangan
- Ruang penumpang/Barang : dashboard, Tempat duduk penumpang, Tempat duduk pengemudi, Safety Belt (sabuk keselamatan), Lampu cabin, Perkakas emergensi, spion dalam, Tabir matahari/penahan sinar, Tempat berdiri.
- Peralatan, meliputi : Wifer (Penghapus kaca), Spion, Klakson, Lampu-lampu indikator, Alat alat pengendali, Dongkrak dan kunci kunci, Segitiga pengaman
- Sistem penerangan : Lampu utama Dekat, Lampu utama jauh, Tambahan Lampu utama, Lampu rem, Lampu Mundur, Lampu plat nomor, Lampu penunjuk arah, Lampu Isyarat/Bahaya.

b. Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor :
- CO/HC Tester adalah salah satu Alat uji yang digunakan untuk mengetahui konsentrasi partikel zat seperti CO-HC yang dihasilkan dalam ruang bakar dengan penggerak motor bakar cetus api yang dinyatakan dalam satuan % dan ppm (pengujian untuk bahan bakar bensin). Ambang batasnya adalah :

Tahun pembuatan kendaraan < 2007     = CO : 4.5%     HC : 1200 ppm

Tahun pembuatan kendaraan ≥  2007     = CO : 1.5%     HC : 200 ppm 

- Smoke Tester adalah alat uji yang digunakan untuk mengukur ketebalan asap dari hasil pembakaran didalam ruang bakar dengan penggerak motor penggerak penyalaan kompresi/ bahan bakar solar yang dinyatakan dalam persen (%)  (pengujian untuk bahan bakar solar/mesin diesel). Ambang batasnya adalah :

GVW

TAHUN

AMBANG BATAS

GVW < 3.5 ton     

< 2010     

≥ 2010     

70

40

GVW > 3.5 ton     

< 2010     

≥  2010     

70

50


c. Pemeriksaan bagian bawah kendaraan bermotor, meliputi :
- Rangka Landasan
- Kondisi Mesin, Penerus daya
- Sistem Kemudi
- Sistem Rem
- Sistem Suspensi
- Sistem Kelistrikan
- Sistem Pembuangan
- Sistem Bahan Bakar
- Sistem Roda

d. Pengujian kincup roda depan, Pengujian Rem Utama dan Rem Parkir kendaraan bermotor:
- Kincup Roda Depan, Ambang batasnya : ±5mm/meter dengan kecepatan 5 km/jam
- Rem utama, Ambang Batasnya : EFISIENSI TOTAL REM KENDARAAN HARUS ≥ 50 % dari Berat kendaraan, Selisih gaya rem Roda Kiri dan Kanan Maksimal 8 %
- Rem Parkir, Ambang Batasnya : Mobil Penumpang Minimal 16 %, Mobil Barang dan Bus Minimal 12 %.

e. Pengujian intensitas (daya pancar) dan arah penyimpangan lampu utama jauh, ambang batasnya : Daya Pancar Lampu Utama jauh Minimal 12.000 cd, Arah sinar lampu ke Kanan 0º.34’, ke Kiri 1º.09’

f. Pengujian keakurasian penunjuk kecepatan (speedometer), ambang batasnya : -10% (MINIMAL 36 km/jam) sampai +15 (MAKSIMAL 46 km/jam)

Setelah proses pengujian selesai, pemohon dapat menunggu hasil pengujian pada ruang tunggu yang telah disediakan.

5. VERIFIKASI HASIL UJI

Dilakukannya Verifikasi data hasil dari proses pengujian (LULUS UJI atau TIDAK LULUS UJI)

6. PENCETAKAN HASIL UJI

Dilakukan pencetakan hasil uji

7. PENYERAHAN HASIL UJI

Setelah selesai pencetakan hasil uji, petugas akan memanggil pemohon untuk menyerahkan hasil uji.

a. Dinyatakan LULUS UJI, pemohonan akan menerima Bukti Lulus Uji berupa smartcard, sertifikat dan stickerhologram (kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan)

b. Dinyatakan TIDAK LULUS UJI, pemohon akan menerima SURAT KETERANGAN TIDAK LULUS UJI yang berisikan: komponen kendaraan yang tidak lulus uji dan batas waktu untuk melaksanakan pengujian ulang. setelah pemohon melakukan perbaikan, maka dapat melaporkan ke loket pendaftaran untuk dapat dilaksakan pengujian ulang dengan catatan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemohon tidak dikenakan biaya retribusi kembali. apabila melewati batas waktu, maka pemohon melakukan pendaftaran ulang dan membayar retribusi kembali.