PELAYARAN
UNDANG - UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
BAB 1 KETENTUAN UMUM,
pasal 1 poin 32
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan , kepelabuhan dan lingkungan maritime
Pasal 27
Untuk melakukan kegitan ,angkutan diperairan orang perseorangan WNI atau badan usaha wajib memiliki izin usha
Pasal 28 ayat (1) (a);
Izin usaha angkutan laut diberikan oleh :
- Bupati/Walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah Kab/Kota dan beroperasi pada lintasan dalam wilayah Kab/Kota
Pasal 28 ayat (4) (a);
selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kapal yan dioperasikan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh
(a) Bupati /Walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek diwilayah Kab/Kota.
Pasal 115
Upaya untuk memberikan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pemerintah Daerah mempunyai peran ,tugas, dan wewenang sbb :
- Mendorong pengembangan Kawasan perdagangan , Kawasan industri dan pusat kegiatan perekonomian lainnya:
- Mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan dipelabuhan
- Ikut menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
- Menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan Kawasan perdagangan ,Kawasan industry dan pusat perekonomian lainnya.
- Menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah
Pasal 116 ayat (1) dan (2)
- Keselamatan dan Keamanan Pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan diperairan ,pelabuhan serta perlindungan lingkungan maritime
- Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh pemerintah
Pasal 117 ayat (1) dan (2)
- Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu terpenuhinya persyaratan :
- Kelaiklautan kapal dan
- Kenavigasian
- Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi :
- Keselamatan kapal;
- Pencegahan pencemaran dari kapal;
- Pengawakan kapal;
- Garis muatan kapal dan pemuatan;
- Kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang;
- Status hokum kapal;
- Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
- Manajemen keamanan kapal;
Pasal 118 :
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasa 117 ayat (10 hurup b) terdiri atas :
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Telekomuniasi-Pelayaran;
- Hidrografi dan meteorology;
- Alur dan perlintasan;
- Pengerukan dan reklamasi;
- Pemanduan;
- Penanganan kerangka kapal; dan
- Salvage dan pekerjaan bawah air.
Pasal 119;
- Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) pemerintah melakukan perencanaan,pengadaan,pengoperasian,pemeliharaan,dan pengawasan sarana bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional,serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
Pasal 122;
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Pengawasan Keselamatan Pengelolaan Pelayaran Perhubugan Kabupaten Garut berada di 7 (Tujuh) Wilayah Kecamatan
|
No |
Nama Kecamatan |
Yang terdata Loksi Pantai / Sungai / Danau |
|
1. |
Kecamatan Cibalong |
1. Pantai Karang Paranje 2. Pantai Cijeruk indah 3. Pantai Pangikis 4. Pantai Cipanglembuan 5. Pantai Sancang Karang Wetan 6. Pantai Cipalawah 7. Pantai Cibako 8. Pantai Cipalamun ( Obyek Wisata ) |
|
2. |
Kecamatan Pameungpeuk |
Pantai Sayang Heulang |
|
3. |
Kecamatan Cikelet |
1. Pantai Santolo 2. Pantai Karang Papak 3. Muara Cikarang 4. Pantai Taman Manalusu |
|
4. |
Kecamatan Pakenjeng |
Pantai Cimari Muara / Karangsari |
|
5. |
Kecamatan Mekarmukti |
1. Pantai Citanggeuleuk 2. Pantai Karang Tepas 3. Pantai Sodong Lalay 4. Pantai Sodong Parat 5. Pantai Bodonyorot 6. Pantai Cicula 7. Pantai Ciseureuh 8. Pantai Ci Anda |
|
6. |
Kecamatan Bungbulang |
1. Puncak Guha 2. Pantai Cikaso |
|
7 |
Kecamatan Caringin |
1. Dermaga Timur Pantai Rancabuaya 2. Pantai Cidora 3. Pantai Karang Modang 4. Pantai Cipancong |
Pos Jaga Perlintasan Sebidang
| NO | JPL | Lokasi | Early Warning Sistem (WS) | KETERANGAN |
| 1 | 02 |
Sukaluyu |
2 | |
| 2 | 03 | Sukasono pasir jengkol | 2 | |
| 3 | 06 | Sukamulya pangatikan | 2 | |
| 4 | 09 | Kp Tunggilis Cinunuk | 2 | |
| 5 | 10 | Cibolerang | 2 | |
| 6 | 11 | Cimurah | 2 | |
| 7 | 12 | Kp. Pasir uncal | 2 | |
| 8 | 13 | Kp. Bojong Kec. Karangpawitan | 2 | |
| 9 | 15 | Sukatani Sucikaler | 2 | |
| 10 | 18 | Pasar Baru | 0 | |
| 11 | 211 | Bangbayang kadungora | 2 | Provinsi |
| Jumlah | 20 | |||