Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Keselamatan, Perkeretaapian dan Pelayaran

Dipublikasikan pada 2024-11-04 oleh Admin Dishub

 

PELAYARAN

UNDANG - UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

 

BAB 1 KETENTUAN UMUM,

pasal 1 poin 32

Keselamatan dan Keamanan  Pelayaran Adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan , kepelabuhan  dan lingkungan maritime

Pasal 27

Untuk melakukan kegitan ,angkutan diperairan orang perseorangan WNI atau badan usaha wajib memiliki izin usha

Pasal 28 ayat (1) (a);

Izin usaha angkutan laut diberikan oleh :

  1. Bupati/Walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah Kab/Kota dan beroperasi pada lintasan dalam wilayah  Kab/Kota

Pasal 28 ayat (4) (a);

selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud  pada ayat 3 kapal yan dioperasikan wajib memiliki  izin usaha yang diberikan  oleh

 (a) Bupati /Walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek diwilayah Kab/Kota.

Pasal 115

Upaya untuk memberikan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pemerintah Daerah mempunyai peran ,tugas, dan wewenang sbb :

  1. Mendorong pengembangan Kawasan perdagangan , Kawasan industri dan pusat kegiatan perekonomian lainnya:
  2. Mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan dipelabuhan
  3. Ikut menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
  4. Menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan Kawasan perdagangan ,Kawasan industry dan pusat perekonomian lainnya.
  5. Menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah

Pasal 116 ayat (1) dan (2)

  1. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan diperairan ,pelabuhan serta perlindungan lingkungan maritime
  2. Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh pemerintah

Pasal 117 ayat (1) dan (2)

  1. Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu terpenuhinya persyaratan :
  1. Kelaiklautan kapal dan
  2. Kenavigasian
  1. Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi :
  1. Keselamatan kapal;
  2. Pencegahan pencemaran dari kapal;
  3. Pengawakan kapal;
  4. Garis muatan kapal dan pemuatan;
  5. Kesejahteraan awak kapal dan  kesehatan penumpang;
  6.  Status hokum kapal;
  7. Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
  8. Manajemen keamanan kapal;

Pasal 118 :

Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasa 117 ayat (10 hurup b) terdiri atas :

  1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
  2. Telekomuniasi-Pelayaran;
  3. Hidrografi dan meteorology;
  4. Alur dan perlintasan;
  5. Pengerukan dan reklamasi;
  6. Pemanduan;
  7. Penanganan kerangka kapal; dan
  8. Salvage dan pekerjaan bawah air.

Pasal 119;

  1. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) pemerintah melakukan perencanaan,pengadaan,pengoperasian,pemeliharaan,dan pengawasan sarana bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional,serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.

 

Pasal 122;

Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.

Pengawasan Keselamatan Pengelolaan Pelayaran Perhubugan Kabupaten Garut berada di 7 (Tujuh) Wilayah Kecamatan

No

Nama Kecamatan

Yang terdata Loksi Pantai / Sungai / Danau

1.

Kecamatan Cibalong

  1. Pantai Karang Paranje

  2. Pantai Cijeruk indah

  3. Pantai Pangikis

  4. Pantai Cipanglembuan

  5. Pantai Sancang Karang Wetan

  6. Pantai Cipalawah

  7. Pantai Cibako

  8. Pantai Cipalamun ( Obyek Wisata )

2.

Kecamatan Pameungpeuk

Pantai Sayang Heulang

3.

Kecamatan Cikelet

  1.  Pantai Santolo

  2.  Pantai Karang Papak

  3.  Muara Cikarang

  4.  Pantai Taman Manalusu

4.

Kecamatan Pakenjeng

 Pantai Cimari Muara / Karangsari

5.

Kecamatan Mekarmukti

  1. Pantai Citanggeuleuk

  2. Pantai Karang Tepas

  3. Pantai Sodong Lalay

  4. Pantai Sodong Parat

  5. Pantai Bodonyorot

  6. Pantai Cicula

  7. Pantai Ciseureuh

  8. Pantai Ci Anda

6.

Kecamatan Bungbulang

  1. Puncak Guha

  2. Pantai Cikaso

7

Kecamatan Caringin

  1. Dermaga Timur Pantai Rancabuaya

  2. Pantai Cidora

  3. Pantai Karang Modang

  4. Pantai Cipancong

 

 

Pos Jaga Perlintasan Sebidang

NO JPL Lokasi  Early Warning Sistem (WS) KETERANGAN
1 02

Sukaluyu

2  
2 03 Sukasono pasir jengkol 2  
3 06 Sukamulya pangatikan 2  
4 09 Kp Tunggilis Cinunuk 2  
5 10 Cibolerang  2  
6 11 Cimurah 2  
7 12 Kp. Pasir uncal 2  
8 13 Kp. Bojong Kec. Karangpawitan 2  
9 15 Sukatani Sucikaler 2  
10 18 Pasar Baru 0  
11 211 Bangbayang kadungora 2 Provinsi
Jumlah 20  

asset